Legislator Keberatan Sekolah Internasional Kena PPN 12%
Rabu, 18 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang mendapat respons dari legislator Senayan.
Menurut anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, prinsip pendidikan adalah nirlaba. Ia menyebut pemerintah tak konsisten dalam memandang pendidikan.
"Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Baca juga:
Ledia menilai kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga, ya," ujarnya.
"PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," imbuhnya.
Baca juga:
Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah komersial adalah sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap pemerintah mengkaji lebih dalam terkait kebijakan tersebut.
Baca juga:
Insentif Kenaikan PPN Sangat Terbatas, Kelas Menengah Kerja Informal Paling Terdampak
Ia mengusulkan jika sekolah internasional dikenai PPN sebesar 12 persen, maka sekolah domestik menengah ke bawah harus dibantu oleh pemerintah.
"(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas," pungkasnya. (Pon)