Legislator Keberatan Sekolah Internasional Kena PPN 12%


Ilustrasi sekolah internasional. (Foto: Pexels/C.T. Phat)
MerahPutih.com - Rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang mendapat respons dari legislator Senayan.
Menurut anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, prinsip pendidikan adalah nirlaba. Ia menyebut pemerintah tak konsisten dalam memandang pendidikan.
"Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Baca juga:
Ledia menilai kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga, ya," ujarnya.
"PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," imbuhnya.
Baca juga:
Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah komersial adalah sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap pemerintah mengkaji lebih dalam terkait kebijakan tersebut.
Baca juga:
Insentif Kenaikan PPN Sangat Terbatas, Kelas Menengah Kerja Informal Paling Terdampak
Ia mengusulkan jika sekolah internasional dikenai PPN sebesar 12 persen, maka sekolah domestik menengah ke bawah harus dibantu oleh pemerintah.
"(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
