Legislator Keberatan Sekolah Internasional Kena PPN 12%
Ilustrasi sekolah internasional. (Foto: Pexels/C.T. Phat)
MerahPutih.com - Rencana sekolah Internasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang mendapat respons dari legislator Senayan.
Menurut anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, prinsip pendidikan adalah nirlaba. Ia menyebut pemerintah tak konsisten dalam memandang pendidikan.
"Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Baca juga:
Ledia menilai kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi kontraproduktif sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.
"Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga, ya," ujarnya.
"PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu," imbuhnya.
Baca juga:
Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, sekolah komersial adalah sekolah yang dibentuk dan dibangun di kawasan ekonomi khusus.
"Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap pemerintah mengkaji lebih dalam terkait kebijakan tersebut.
Baca juga:
Insentif Kenaikan PPN Sangat Terbatas, Kelas Menengah Kerja Informal Paling Terdampak
Ia mengusulkan jika sekolah internasional dikenai PPN sebesar 12 persen, maka sekolah domestik menengah ke bawah harus dibantu oleh pemerintah.
"(Kenaikan PPN 12 persen ini) jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan. Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta