Legislator Demokrat: Kerugian Negara Capai Rp 116,91 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Hasan Saleh, dengan tegas menyebut proyek itu sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang.

"Pembangunan ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” ujar Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Baca juga:

Usut Tuntas Pagar Laut, Legislator PAN Dorong Koordinasi Antar Kementrian

Menurut Hasan, proyek ini tak hanya ilegal, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang mengkhawatirkan. Dia mengurai kerugian ekonomi yang ditimbulkan pagar laut.

Dijelaskannya, angka kerugian mencapai Rp Rp 116,91 miliar per tahun, yang terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,32 miliar, peningkatan biaya operasional Rp 18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut Rp 5 miliar.

“Sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terganggu aksesnya akibat pagar laut ini,” ungkapnya.

Baca juga:

Soal Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono: Masih Penyelidikan

Dia menyoroti nelayan Desa Pakuhaji di Banten yang kini harus menempuh 2–3 jam lebih lama untuk mencapai wilayah tangkap baru yang lebih jauh, berisiko, dan mahal.

Dalam rapat tersebut, Hasan juga melontarkan lima rekomendasi konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pertama, penegakan hukum tegas dan transparan atas pelanggaran yang terjadi. Kedua, pengawasan dan pengelolaan terpadu melalui koordinasi antar-lembaga. Ketiga, identifikasi aktor di balik pemasangan pagar laut untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang muncul.

Kemudian yang keempat, penggunaan teknologi pemantauan seperti drone atau satelit untuk mengawasi pelanggaran di wilayah pesisir, terakhir pendekatan partisipatif dengan masyarakat, melibatkan nelayan dan komunitas lokal dalam pengelolaan dan pengawasan laut.

Baca juga:

Menteri Trenggono Ogah Bicara soal Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Lebih lanjut Hasan mendesak pemerintah bertindak cepat sebelum dampaknya semakin meluas. Pemerintah juga diminta segera mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan ekosistem laut sekaligus mengembalikan hak-hak nelayan.

“Pagar laut ini bukan sekadar penghalang fisik, tetapi simbol dari kegagalan pengelolaan wilayah pesisir yang berkeadilan,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan