MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut Amin, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.
Presiden yang akan datang diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.
“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, yang memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Amin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9).
Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait dengan penjelasan Pasal 10 yang dihapus.
Baca juga:
Amin meninjau penyisipan satu pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),” jelas politisi PKS ini dengan merujuk Pasal 6A.
Ia mengatakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yang disisipi satu pasal, yaitu Pasal 9A. Menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok, dan fungsi.
“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Prabowo Bisa Gunakan RUU Kementerian Atur Jumlah Nomenklatur Baru