Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai

Senin, 09 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.

BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan tersebut.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No 37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Baca Juga:

Jadi Temuan BPK, PNS DKI Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji

Saefullah mengatakan, hadirnya SE memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal, tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Baca Juga:

Pinangki Diduga Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Begini Ambang Batas Yang Harus Diraih Jika Ingin Lolos CPNS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan