Pinangki Diduga Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji
Jaksa Pinangki. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel alias belum dipecat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin.
Baca Juga:
Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang
Ia menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
"Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, yakinya hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.
"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.
Ia menegaskan, dengan berbagai kondisi yang diberikan, Pinangki diyakininya mendapatkan keistimewaan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok.
Ia mengatakan, negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki. Hal ini karena hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.
Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi "Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, Rabu (16/6).
Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. (*)
Baca Juga:
Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar