Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu
Jaksa Pinangki. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso buka suara menanggapi tudingan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait perlakuan istimewa terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin sebelumnya menyebut Pinangki mendapat perlakuan khusus lantaran terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu hingga kini belum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Sebenarnya enggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," kata Riono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/8).
Baca Juga:
Enggan Kasasi Kasus Pinangki, Reformasi Birokrasi Kejagung Dinilai Gagal
Riono menjelaskan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hukuman Pinangki pada tingkat banding dipotong menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keputusan itu terkait ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipotong menjadi 4 tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Riono memastikan akan segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun pidana penjara. "Tapi insya Allah enggak ada masalah, Iya segera dieksekusi," kata Riono.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Pinangki Sirna Malasari mendapat perlakuan khusus. Sebab, Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnha Boyamin menyebut perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
Atas hal itu, Boyamin menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin.
Baca Juga:
Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki
Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Terlebih hukuman Pinangki telah berkekuatan hukum tetap, meski memang hukumannya dipangkas pada tingkat banding.
"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," kata Boyamin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay
Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi