Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 Agustus 2021
Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu

Jaksa Pinangki. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso buka suara menanggapi tudingan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait perlakuan istimewa terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin sebelumnya menyebut Pinangki mendapat perlakuan khusus lantaran terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu hingga kini belum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sebenarnya enggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," kata Riono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/8).

Baca Juga:

Enggan Kasasi Kasus Pinangki, Reformasi Birokrasi Kejagung Dinilai Gagal

Riono menjelaskan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hukuman Pinangki pada tingkat banding dipotong menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keputusan itu terkait ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipotong menjadi 4 tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, Riono memastikan akan segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun pidana penjara. "Tapi insya Allah enggak ada masalah, Iya segera dieksekusi," kata Riono.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, Pinangki Sirna Malasari mendapat perlakuan khusus. Sebab, Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnha Boyamin menyebut perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Atas hal itu, Boyamin menyatakan akan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin.

Baca Juga:

Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki

Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Terlebih hukuman Pinangki telah berkekuatan hukum tetap, meski memang hukumannya dipangkas pada tingkat banding.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," kata Boyamin. (Pon)

#Jaksa Pinangki #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan