Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki


Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara tersandera dengan putusan inkrah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, Pinangki selaku penerima suap dari Djoko Tjandra telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko Tjandra sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.
Baca Juga
Hukuman Djoko Tjandra 'Disunat' Gegara Pernah Tersandung Kasus, Akademisi: Aneh
"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/7).
Boyamin menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik. Ia lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.

Diketahui, dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf. Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Nampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara). Kemudian, hakimnya ada yang sama. Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan," ujarnya.
"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," tegas Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Djoko Tjandra dipotong menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
