Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Juli 2021
Korting Vonis Djoko Tjandra, Hakim Dinilai Tersandera Putusan Pinangki

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara tersandera dengan putusan inkrah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, Pinangki selaku penerima suap dari Djoko Tjandra telah divonis empat tahun penjara di tingkat banding. Hal itu yang membuat hukuman Djoko Tjandra sebagai pemberi suap lebih ringan daripada Pinangki.

Baca Juga

Hukuman Djoko Tjandra 'Disunat' Gegara Pernah Tersandung Kasus, Akademisi: Aneh

"Nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki karena sudah terlanjur divonis empat tahun. Maka, [hukuman] penyuapnya [Djoko Tjandra] adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum di Indonesia memang begitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (30/7).

Boyamin menilai penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum ini pelik. Ia lantas menyoroti komposisi hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra dan Pinangki.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Diketahui, dua perkara itu diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf. Dengan anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Nampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara). Kemudian, hakimnya ada yang sama. Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan," ujarnya.

"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," tegas Boyamin.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Djoko Tjandra dipotong menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. (Pon)

Baca Juga

PT DKI Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan