LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Sabtu, 08 Maret 2025 -
Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti potensi bahaya dari wacana penguatan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyatakan kekhawatirannya bahwa superioritas penyidikan akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran keadilan.
“Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan,” ujar Arif, Jumat (7/3).
Baca juga:
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Melihat draf RUU KUHAP yang beredar, Arif menilai Kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan.
"Data yang dimiliki LBH Jakarta, pada rentang Januari hingga September 2023, Kompolnas telah menerima 1.150 saran dan keluhan dari masyarakat, diantaranya 1.098 mengenai pelayanan buruk Polri, kritik, aduan, serta protes dari masyarakat selalu muncul karena buruknya pelayanan perlakuan diskriminatif, hingga penyalahgunaan wewenang,” ucap Arif.
Baca juga:
Wamenkum Harap Restorative Justice Dimasukkan ke Dalam Sistem Peradilan Pidana dalam RUU KUHAP
Kemudian hasil penelitian LBH Jakarta dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH-UI menemukan ada 1.144.108 perkara yang diterima pada tahun 2012-2014. Dari jumlah tersebut hanya 645.780 perkara yang diproses.
“Dari jumlah itu sebanyak 386.766 dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan diterima kejaksaan dalam lingkup pidana umum. Sedangkan sisanya, 255.618 perkara masih mengendap dan 44.273 perkara diduga hilang begitu saja,” jelasnya.