Laporkan Tindak Pemerkosaan Petinggi BPJS TK, RA Dipecat
Jumat, 28 Desember 2018 -
Merahputih.com - Tindakan bejat atasan terhadap bawahan di instansi plat merah terkuak ke permukaan setelah korban RA (27) membeberkannya ke ranah publik.
RA mengaku mengalami tindak kekerasan seksual oknum Petinggi Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) selama dua tahun.
Anehnya, korban yang coba membocorkan hal itu, dengan cara melaporkan tindakan asusila malah dipecat.
"Awal Desember (2018), saya menghadap Ketua Dewan Pengawas untuk mengadukan kejahatan seks yang saya alami," kata korban RA kepada awak media di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Justru, kata RA, laporan itu berbuntut kepada pemecatan dirinya dari pekerjaan yang sudah dua tahun terakhir digelutinya.
"Ternyata dewan pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil rapat Dewas pada 4 Desember memutuskan untuk mengeluarkan perjanjian bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018," tuturnya.

Sebelum pemecatan itu, RA mengaku tengah berupaya melakukan perlawanan terhadap terduga pelaku yang sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan.
Upaya melaporkan kepada sesama perempuan di komite di mana dia bekerja hingga menyebarkan chat asusila ke grup kantor tempat bekerja. Tetapi tidak ada yang peduli.
"Saya malah disudutkan. Mungkin karena mereka adalah saudara, kerabat, atau kenalan anggota Dewas," ungkap RA.
Dia mengaku hampir putus asa dan mencoba bunuh diri. Namun, diselamatkan teman kerja lainnnya. Hingga akhirnya memutuskan melawan dengan pendampingan dosennya Ade Armando. (Fdi)