Langgar Protokol Kesehatan, 70 Peserta Pilkada Dapat Surat Peringatan dari Bawaslu

Selasa, 06 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para perserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Surat tersebut merespon kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring bertajuk 'Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi' yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin (5/10).

Baca Juga

Pangdam Jaya Sebut Pendisiplinan Protokol Kesehatan Jangan Sampai Timbulkan Masalah

Fritz menambahkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tegasnya.

Alumni S3 University of New South Wales 2016 ini menuturkan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Mekanismenya, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatian untuk memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya: Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh dan Pasaman,” terangnya.

Baca Juga

Waspadai Anak-anak Jadi Korban Politisasi Pilkada Serentak

Fritz mengakui pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreatifitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Pasalnya, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada seperti periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan COVID-19. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan