Pangdam Jaya Sebut Pendisiplinan Protokol Kesehatan Jangan Sampai Timbulkan Masalah


Pemasangan rompi kuning oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana kepada ormas Tanah Abang, Jumat (11/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman berharap, warga yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dan komunitas untuk mengawasi pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi dengan pendekatan humanis.
"Tentu ini juga agar masyarakat patuh dan bagi yang melakukan pendisiplinan ini tolong diwaspadai ketika berinteraksi dengan masyarakat agar betul-betul dilakukan dengan cara yang humanis dan persuasif," kata Dudung pada peluncuran program pendisiplinan protokol kesehatan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Baca Juga
Polda Metro Jaya Gandeng 18 Ormas Tanah Abang Awasi Protokol Kesehatan
Dudung mengatakan cara persuasif sehingga masyarakat yang sebelumnya tidak patuh dapat menjalani protokol kesehatan dengan pemahaman yang baik dan tidak menimbulkan konflik baru.
"Kondisi saat ini cukup banyak yang di PHK, roda perekonomian pun masih sulit,sehingga kalau bisa pada saat melakukan pendisiplinan lebih baik dibicarakan dahulu dan penanganannya secara humanisme. Sehingga dapat tercapai tujuannya," ujar Dudung.
Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan program untuk pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan hang melibatkan komunitas dan organisasi masyarakat.
Acara itu dilakukan di kawasan Tanah Abang dengan ditandai secara simbolis melalui pemberian rompi khusus berwarna kuning kepada perwakilan 18 organisasi masyarakat di Tanah Abang.

Tokoh pemuda Tanah Abang H.Heru Nuryaman yang menerima rompi untuk pengawasan protokol kesehatan mengaku siap dan antusias untuk segera menjalankan tugasnya mendisiplinkan masyarakat menjalankan 3M di tengah pandemi COVID-19.
"Kami ini sangat antusias ya. Kami sudah siap untuk mensosialisasikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan ini," kata Heru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbarui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan COVID 19. Untuk diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) COVID-19.
Adapun, RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan. RW zona merah itu kemudian dimasukkan kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 4 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 39 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.
Baca Juga
Satgas Ungkap PSBB Transisi Jakarta Pengaruhi Penularan COVID-19 Pulau Jawa
Sebanyak 39 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Selatan memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota, yakni 17 RW. Kemudian, disusul 13 RW di Jakarta Pusat, 4 RW di Jakarta Utara, 3 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pangdam Jaya Minta Warga Jakarta Ikut Serta Jaga Keamanan Selama Perayaan HUT RI

Panglima TNI Rotasi Perwira TNI, Pangdam Diponegoro Deddy Suryadi Jadi Pangdam Jaya

Pesan Pj Heru ke Pangdam Jaya Baru: Jaga Stabilitas dan Keamanan Menuju Jakarta Kota Global

Pangdam Jaya: Jakarta Barometer Pemilu Aman, Damai, Lancar, dan Transparan

Pangdam Jaya Ajak BKPRMI Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Pj DKI 1 Bersinergi dengan Pangdam Jaya Minimalisir Tawuran di Jakarta
