Langgar Prokes, 38 Perusahaan di Jaksel Dapat Sanksi

Jumat, 22 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan memberikan sanksi tertulis kepada 38 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"38 perusahaan kedapatan melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerja," ujar Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga:

Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi

Sudrajat menyebutkan, pihaknya melakukan pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa PSBB DKI Jakarta ke sejumlah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan selama periode 11 sampai dengan 20 Januari 2021.

Sebanyak 50 perusahaan didatangi petugas melihat pelaksanaan protokol kesehatan selama pemberlakukan PPKM di DKI Jakarta.

Dari 50 perusahaan tersebut, 12 perusahaan telah mematuhi protokol kesehatan, sedangkan 38 lainnya belum patuh.

"Selain melebihi 25 persen, mereka juga melanggar protokol kesehatan seperti jarak duduk antar karyawan terlalu rapat," kata Sudrajat.

Ilustrasi: Personel Satpol PP (ANTARA/Livia Kristianti)

Menurut Sudrajat, selain pengawasan rutin, pihaknya juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.

Atas laporan tersebut, Sudin Naketrans dan Energi Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar COVID-19.

Sudrajat mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di perkantoran agar penularan COVID-19 di Jakarta bisa ditekan.

Baca Juga:

Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen

Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id angka kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada Kamis pukul 16.39 WIB tercatat sebanyak 236.075, sedangkan total kesembuhan sebanyak 210.983 orang.

Untuk jumlah kematian sebanyak 3.868 orang dan jumlah orang yang masih dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 21.224 orang. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan