Kukuh Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Pendukungnya Taati Prokes di Persidangan

Selasa, 23 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Terdakwa Rizieq Shihab tetap bersikukuh meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggelar persidangan secara offline dengan agenda pembacaan eksepsi kasus dugaan protokol kesehatan.

Eks Imam Besar FPI ini menegaskan, sidang harus dilakukan dengan tatap muka di ruang sidang atas dasar kemaslahatan baginya. Lantaran yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa.

Baca Juga

Pengacara Rizieq: Sidang Itu Kursi Terdakwa di Pengadilan

Rizieq pun mendorong majelis hakim untuk mau mempertimbangkan keinginannya itu.

"Saya yang akan menaggung dan menjalaninya," ujar Rizieq Shihab dalam persidangan virtual, Selasa (23/3).

Jika majelis hakim mengabulkan permintaan itu, dirinya berjanji, akan mengimbau dan menginstruksikan pendukungnya untuk mentaati protokol kesehatan agar tak menjadi klaster baru COVID-19.

"Sidang ke depan dilakukan secara ofline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab COVID-19," paparnya.

Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)
Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)

Hakim kemudian mencoba mendengarkan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tegas, jaksa tetap kukuh sidang pembacaan eksepsi dilakukan virtual.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," tegas jaksa.

Jalannya sidang dengan agenda nota keberatan ini berlangsung panas terjadi perdebatan mengenai berlangsungnya sidang. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk hentikan sementara sidang. Sidang diskors lantaran memasuki waktu solat.

Sidang pembacaan eksepsi itu dilangsungkan kembali pada pukul 13.00 WIB.

"Kita isoma dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan ofline atau online) kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1," ungkapnya.

Eksepsi hari ini untuk perkara nomor 221 perkara kerumunan Petamburan, 222 kasus kerumunan Petamburan, 223 kasus swab test palsu, dan 226 kasus kerumunan Megamendung. (Asp)

Baca Juga

Rizieq Dijadwalkan Sampaikan Nota Keberatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan