Pengacara Rizieq: Sidang Itu Kursi Terdakwa di Pengadilan


PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum masih melayangkan keberatan sidang terdakwa Rizieq Shihab atas perkara dugaan protokol kesehatan yang dilakukan lewat virtual.
Dalam sidang, eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab tetap ngotot untuk dapat dihadirkan di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda penyampaian nota keberatan alias eksepsi. Bukan secara online jarak jauh di Markas Besar Mabes Polri.
Baca Juga:
Rizieq Dijadwalkan Sampaikan Nota Keberatan
"Majelis hakim yang mulia, terdakwa minta untuk hadir dalam sidang offline," jelas Rizieq dalam persidangan daring.
Merespon keberatan Rizieq itu, Majelis hakim menyatakan dilaksanakan sidang virtual semata-mata menjaga protokol kesehatan, hingga tidak menjadi klaster baru COVID-19.
Tim penasihat hukum terdakwa Rizieq, Munarman pun mendesak Majelis Hakim menunda sementara sidang agar dapat mempertimbangkan usulan kliennya itu.
Dilanjutkan Alamsyah Hanafiah yang juga sebagai Pengacara Rizieq. Menurut dia, tidak sah jika sidang dilakukan tak menunjukan seperti ruang sidang.
"Yang dikatakan ruang sidang majelis seperti di tempat kita ini ada bendera merah putih ada bendera pengayoman dan ada burung garuda," paparnya.
Lanjut dia, kursi terdakwa hanya ada di pengadilan tidak ada tempat lain seperti di Bareskrim Polri apalagi melalui virtul. Yang dikatakan sidang itu kursi terdakwa ada di pengadilan.
"Mengingat kursi terdakwa di Mabes Polri tidak memenuhi ruangan persidangan sebagaimana yang dimaksud maka itu menurut kami tidak sah, terdakwa duduk di kursi di Mabes Polri itu," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Undang-undang MA ada peratutan yang mengatur tentang ruang sidang. Dimaksud ruang sidang itu ada bendera pengadilan dan bendera merah putih.
Adapun hari ini Selasa (23/3) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi hari ini untuk perkara nomor 221 perkara kerumunan Petamburan, 222 kasus kerumunan Petamburan, 223 kasus swab test palsu, dan 226 kasus kerumunan Megamendung.
PN Jakarta Timur sendiri memfasilitasi masyarakat untuk bisa mengawal jalannya sidang terdakwa Rizieq lewat siaran live streaming YouTube lewat youtube.com/c/PNJAKTIM. (Asp)
Baca Juga:
Neno Warisman Sebut Sidang Rizieq Shihab Tidak Adil
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
