Neno Warisman Sebut Sidang Rizieq Shihab Tidak Adil


Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Neno Warisman menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang tak memperbolehkan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab masuk dalam perkara dugaan karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI itu mempertanyakan alasan aparat tidak memperbolehkan sejumlah anggota tim kuasa hukum masuk ke Pengadilan.
Baca Juga
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ribut dengan Polisi di PN Jakarta Timur
"Saya kaget ketika mendengar pengacara (Rizieq Shihab) tidak bisa masuk, jadi bukan hanya masyarakat tapi pengacara juga," ujar Neno di PN Jaktim, Jumat (19/3).
Menurut Neno, perlakuan aparat kepolisian ini tidak berjalan dengan adil dalam proses peradilan eks pimpinan FPI itu.
"Ini bisa memicu perasaan ketidakadilan semakin besar, diperlakukan tidak adil. Jadi harusnya menurut para ahli hukum. Hukum yang sama, kasus yang sama dengan perlakuan hukum berbeda itu namanya disparitas," ujarnya.
Neno berpendapat, jika aparat gabungan harusnya mengizinkan simpatisan dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab masuk ke ruang pengadilan karena rangkaian sidang Rizieq terbuka untuk umum.
"Mereka ini karena cinta kepada keadilan, cinta kepada Habib Rizieq datang dan ada haknya untuk bisa masuk. Tapi kenyataan tidak bisa masuk, bahkan pengacara tidak bisa masuk," tuturnya
PN Jakarta Timur pun sudah memfasilitasi masyarakat untuk bisa mengawal jalannya sidang lewat siaran live streaming YouTube lewat youtube.com/c/PNJAKTIM.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang pembacaan dakwaan pada hari ini Jumat (19/3) meliputi lima dari total enam berkas perkara Rizieq.
"Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Berkas perkara nomor 221 untuk Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Kemudian berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.
Selanjutnya, berkas perkara nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.
"Perkara nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," paparnya. (Asp)
Baca Juga
Halau Simpatisan Rizieq, Polisi: Pisahkan Laki-Laki dan Perempuan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
