Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ribut dengan Polisi di PN Jakarta Timur

Kericuhan antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum terdakwa, Rizieq Shihab ribut dengan aparat kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena tak diizinkan masuk ke ruang persidangan.
Bukan tanpa alasan korps Bayangkara ini menjegal tim pengacara Rizieq. Hal itu lantaran protokol kesehatan yang diterapkan di ruang perisangan.
Baca Juga
Halau Simpatisan Rizieq, Polisi: Pisahkan Laki-Laki dan Perempuan
"Kita mau masuk ke dalam (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kita ini kuasa hukum sidang sudah dimulai kenapa tidak diberi izin masuk," ujar salah seorang kuasa hukum yang mencoba masuk ke PN Jaktim, Jumat (19/3).
Tim kuasa hukum yang tak bisa masuk mencoba untuk menerobos, tapi mendapat penjagaan ketat. Aparat kepolisian langsung membuat pagar betis mengahalau mereka yang hendak masuk.
Aksi dorong-dorongan antara kuasa hukum dan polis pun tak terhindarkan. Kuasa hukum yang tak bisa masuk ke ruang persidangan sempat melontarkan kata kasar sembari menunjuk aparat kepolisian.

Meski demikian, peristiwa itu tak berlangsung lama. Polisi yang berjaga tidak memberikan perlawan sehingga keributan dapat segera selesai.
"Sudah-sudah pak kita taati bersama protokol kesehatan, jangan memaksa ke dalam karena di dalam juga sudah ada kuasa hukum," kata salah satu anggota Polri.
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang pembacaan dakwaan pada hari ini Jumat (19/3) meliputi lima dari total enam berkas perkara Rizieq.
"Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa," ujar Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Berkas perkara nomor 221 untuk Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Kemudian berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.
Selanjutnya, berkas perkara nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.
"Perkara nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," paparnya. (Asp)
Baca Juga
Sidang Rizieq, Polisi Gandakan Pengamanan di PN Jakarta Timur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
