Sidang Rizieq, Polisi Gandakan Pengamanan di PN Jakarta Timur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Maret 2021
Sidang Rizieq, Polisi Gandakan Pengamanan di PN Jakarta Timur

Pendukung Rizieq di PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ribuan personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP akan dikerahkan untuk pengamanan sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya simpatisan yang datang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kekuatan besok kita tingkatkan 1.189 orang. Kemarin 600 sekian sekarang jadi tiga kali lipat," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (18/3).

Baca Juga:

Polisi Amankan 33 Remaja saat Sidang Perdana Rizieq Shihab

Jumlah personel gabungan ditambah karena melihat antusiasme dari simpatisan Rizieq Shihab pada sidang Selasa (16/3). Selain itu, agar persidangan dapat berjalan tanpa kendala.

Ia berjanji bakal menindak tegas siapa saja yang hendak mengacaukan jalannya sidang besok.

"Kami akan imbau lebih dulu tapi kalau tidak bisa kami tidak segan membubarkan simpatisan yang datang ke PN Jakarta Timur," ujarnya.

Dia menambahkan, hal itu dilakukan atas dasar persidangan yang dilaksanakan secara online. Dan sidang sendiri masih tetap bisa disaksisan melalui siaran tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah menggelar sidang perdana Rizieq pada Selasa (16/3). Sejumlah massa simpatisan Rizieq sempat berdatangan namun di larang masuk area gedung pengadilan.

Selanjutnya mereka berkerumun di depan gerbang pengadilan menunggu hingga persidangan selesai. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu sendiri akhirnya ditunda.

Alasannya, lantaran Rizieq dan tim kuasa hukum meninggalkan persidangan lantaran menolak sidang digelar secara virtual.

Pendukung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)
Pendukung Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Foto: Antara)

"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," ujar Rizieq.

Kericuhan pun terjadi, tim kuasa hukum Rizieq yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berteriak-teriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Mereka kecewa lantaran persidangan diputuskan tetap digelar secara virtual.

"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," teriak Munarman salah satu kuasa hukum Rizieq. (Knu)

Baca Juga:

Marah Rizieq Shihab Disidang Online, Pengacara Bandingkan dengan Amerika

#Sidang Rizieq #Rizieq Shihab #Polisi #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Berita Foto
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Warga memeriksa rumahnya yang rusak terdampak ledakan misterius di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 12 September 2025
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel
Indonesia
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Bagikan