MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai landasan hukum apapun untuk memeriksa atau menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Jadi tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksa ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan ini (Praperadilan) sudah mengunci KPK," ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Menurut dia, hal tersebut mengacu pada putusan praperadilan terhadap Setya Novanto beberapa waktu lalu. Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan tersebut memutuskan memerintahkan kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan.
Selain itu, sambung Fredrich, apabila kliennya menjadi tersangka dengan objek pada kasus yang sama, pihaknya akan melaporkan para komisioner lembaga antirasuah ke pihak kepolisian.
"Saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP dan Pasal 23 UU 31/1999, dan aakan dihukum 6 tahun. Sementara 412 KUHP yang itunya barang siapa yang melawan hukum akan dipenjaea 1 tahun 6 bulan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017. Dalam dokumen itu juga menyebut bahwa penyidikan perkana tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.
Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. (Pon)