Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Jumat, 25 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Jika merujuk kepada fakta persidangan, kami sedikit pun tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Namun, ia meilhat kasus yang menjerat Sekjen PDIP dua periode itu bukan murni soal penegakan hukum.

Mengutip pernyataan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menyebut proses pidana yang menjerat anak buah Megawati Soekarnoputri ini sebagai 'pengadilan politik'.

"Mengutip istilah pakar tata negara Feri Amsari, hal yang menimpa Mas Hasto ini adalah political trial. Jadi, bukan penegakan hukum," tegasnya.

Baca juga:

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

1.658 Polisi Kawal Sidang Vonis Hasto, Massa Pro-Kontra Diarahkan Demo di Jalan Bungur

Pengunjung Sidang Vonis Hasto Dibatasi 70 Orang, Sudah Termasuk 40 dari Media

Oleh karena itu, lanjut Ronny, jika majelis hakim memutus Hasto bersalah, maka hal tersebut adalah pesanan politik.

"Jika Mas Hasto diputus bersalah, ya karena itu pesanan politik. Begitu saja pandangan dari kami. Sederhana saja," pungkasnya.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan