Kuasa Hukum Dinar Candy Sebut Kliennya Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan

Jumat, 06 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kuasa hukum DJ Dinar Candy, Acong Latif menyebut kliennya menyesal karena protes pemberlakukan PPKM dengan berbikini di jalan raya.

"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan hal seperti itu. Dinar tadi juga apa yang dilakukan sudah menyesal," tegas Acong kepada wartawan, Jumat (6/8).

Baca Juga:

Berbikini di Jalan Buntut PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Diamankan Polisi

Karena aksinya ini, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Tapi Dinar Candy tidak ditahan melainkan hanya melakukan wajib lapor.

Ia menyebut, aksi protes kliennya turun ke jalan sambil mengenakan bikini sebagai salah satu wujud kritik atas kebijakan pemerintah. "Bahwa dia juga terkena dampak PPKM,” singkat dia.

Acong mengakui, bukan hanya Dinar Candy yang terdampak PPKM. Dinar hanya menyampaikan aspirasinya sesuai dengan caranya.

“Kalau mahasiswa, mungkin pakai jas almamater. Nah karena dia seorang DJ, jadi cara menyampaikan penolakannya juga dengan pola dan gaya dia,” tutur sang kuasa hukum menambahkan.

Dinar Candy memakain bikin di jalanan saat protes perpanjangan PPKM Level 4. (Foto: MP/Twitter)
Dinar Candy memakai bikini di jalanan saat protes perpanjangan PPKM Level 4. (Foto: MP/Twitter)

Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.

Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM di Lebak Bulus, dengan mengenakan bikini, kacamata hitam, dan masker.

Baca Juga:

Polisi Periksa Dinar Candy Terkait Aksi Berbikini di Pinggir Jalan

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman untuk Dinar Candy 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan