Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah


Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri ribuan anggota dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang mengunggah konten inses. Grup Fantasi Sedarah dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota.
"Saat ini kami masih mendalami," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Penelusuran itu, dilakukan dengan uji forensik pada laboratorium digital yang dimiliki oleh Bareskrim Polri guna mengidentifikasi device (perangkat) yang digunakan oleh para anggota.
"Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut," ucapnya.
Baca juga:
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’
Terkait kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, Brigjen Pol. Himawan mengatakan, hal itu bisa saja terjadi mengingat pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ucapnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yaitu inisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Tersangka MR merupakan kreator dari grup Fantasi Sedarah, sedangkan tersangka DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor aktif dalam grup tersebut. Sementara itu, tersangka KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
