KSPI: Anies-Sandi Ingkar Janji

Kamis, 02 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Pemerintahan DKI Jakarta, Anies-Sandi ingkar terhadap janji-janji kampanye terdahulu. Hal itu dikarenakan Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menyayangkan, keputusan yang mengesahkan UMP DKI tahun 2018, hanya berdasarkan pertimbangan pengusaha.

"Pertama, pada saat kampanye Anies-Sandi pernah berjanji akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015. Tetapi faktanya, dia menaikkan upah sesuai dengan PP 78/2015, jauh dari harapan buruh yang menuntut Rp 3,9 juta," kata Kahar saat dihubungi, Kamis (2/11).

Kahar juga menyinggung soal pemberian diskon dan Transjakarta gratis kepada buruh yang mendapat upah di bawah UMP DKI Jakarta.

"Kedua, dalam kampanye dia juga menjanjikan soal transportasi dan perumahan. Kewajiban dia untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan," tandasnya.

Kahar menjelaskan, bagi buruh layanan naik bus Transjakarta secara cuma-cuma tidak terlalu berpengaruh.

"Lagipula, Transjakarta tidak masuk ke kawasan industri dan perumahan-perumahan buruh. Buruh yang di pinggiran Jakarta itu harus naik ojek untuk bisa masuk ke kawasan industri," katanya.

Diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71 persen. (Asp)

Baca artikel terkait buruh: Buruh: Kami Bakal Lawan Keputusan Gubernur Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan