KSPI: Anies-Sandi Ingkar Janji
Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut Pemerintahan DKI Jakarta, Anies-Sandi ingkar terhadap janji-janji kampanye terdahulu. Hal itu dikarenakan Pemprov DKI Jakarta telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menyayangkan, keputusan yang mengesahkan UMP DKI tahun 2018, hanya berdasarkan pertimbangan pengusaha.
"Pertama, pada saat kampanye Anies-Sandi pernah berjanji akan menetapkan UMP lebih tinggi dari PP 78/2015. Tetapi faktanya, dia menaikkan upah sesuai dengan PP 78/2015, jauh dari harapan buruh yang menuntut Rp 3,9 juta," kata Kahar saat dihubungi, Kamis (2/11).
Kahar juga menyinggung soal pemberian diskon dan Transjakarta gratis kepada buruh yang mendapat upah di bawah UMP DKI Jakarta.
"Kedua, dalam kampanye dia juga menjanjikan soal transportasi dan perumahan. Kewajiban dia untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan," tandasnya.
Kahar menjelaskan, bagi buruh layanan naik bus Transjakarta secara cuma-cuma tidak terlalu berpengaruh.
"Lagipula, Transjakarta tidak masuk ke kawasan industri dan perumahan-perumahan buruh. Buruh yang di pinggiran Jakarta itu harus naik ojek untuk bisa masuk ke kawasan industri," katanya.
Diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.
Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71 persen. (Asp)
Baca artikel terkait buruh: Buruh: Kami Bakal Lawan Keputusan Gubernur Anies
Bagikan
Berita Terkait
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera