Buruh: Kami Bakal Lawan Keputusan Gubernur Anies
Ilustrasi. (MP/Widi Hatmoko)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengesahan dan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015.
Menanggapi hal demikian, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Farmasi Kesehatan Reformasi Idris Idham mengatakan, berbagai elemen serikat pekerja menolak keputusan ini, karena di bawah tuntutan pekerja yang menghendaki UMK DKI 2018 sebesar Rp 3,9 juta.
"Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Idris melalui pers rilis di Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Idris, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karenakan dalam menetapkan UMP Pemprov menggunakan PP 78 tahun 2015, sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Padahal, Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan Gugatan atas Keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/ 2015 di PTUN Jakarta.
"Jadi, jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar undang-undang," katanya.
Untuk itu, Idris mengaku, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan KSPI akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada tanggal 10 November 2017 bertepatan dengan Hari Pahlawan.
"Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh, saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak," katanya.
Idris menuturkan, rencananya aksi tersebut akan digelar di hampir seluruh daerah di tanah air.
"Untuk daerah Jabotabek akan berpusat di Istana Negara, sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi di kantor gubernur masing-masing daerah," tandasnya.
Diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.
Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71 persen. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Taman Bendera Pusaka Segera Dibuka, Ruang Hijau Baru Warga Jakarta Selatan
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Pramono Tegaskan Modifikasi Cuaca Pakai Material Tidak Berbahaya
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir