KRL Jabodetabek Anulir Aturan Semua Kursi Penumpang Boleh Diisi

Senin, 14 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Seolah tak mau mengambil risiko jadi kluster penyebaran COVID-19, PT KAI Commuter kembali memberlakukan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line pada Senin (14/3). Kebijakan ini sekaligus menganulir aturan seluruh kursi penumpang boleh ditempati.

"Dengan kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60 persen, jumlah pengguna tetap dibatasi," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Senin (14/3).

Baca Juga

Seluruh Kursi di MRT Bisa Diduduki, Penumpang Dilarang Berbicara

Anne menambahkan sebagai penanda kapasitas pengguna, KRL Commuter kini ditempeli stiker di bagian tempat duduk, jendela, maupun lantai kereta. Padahal, sebelumnya stiker ini sempat dicabut.

Menurut Anne, kapasitas KRL Commuter Line kembali terpaksa dibatasi karena mengacu kepada Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Maret lalu. Untuk itu, penumpang KRL diimbau duduk maupun berdiri sesuai tanda dan tetap menjaga jarak aman.

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO - Fauzan

"Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama," tegas Anne.

Sebelumnya, KAI Commuter sempat melonggarkan aturan perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya tak ada lagi penerapan jaga jarak dalam tempat duduk.

Baca Juga

Aturan Duduk di KRL Sudah Tak Berjarak dan Balita Boleh Ikut Naik

Pembatasan jarak di tempat duduk setiap gerbong, yang semula ditandai stiker berisi larangan duduk, dicabut. Pelonggaran bagi penumpang atau anak kereta (anker) ini mulai berlaku, Rabu (9/3) lalu.

Bahkan, KAI Commuter sempat merilis memperbolehkan total kapasitas penumpang maksimal pada Minggu (13/3) kemarin, yang rencananya mulai berlaku hari ini.

Isinya mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah PPKM Level 2. Kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta berlaku sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta). (Knu)

Baca Juga

Lansia Dilarang Naik KRL Pagi dan Malam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan