Aturan Duduk di KRL Sudah Tak Berjarak dan Balita Boleh Ikut Naik


Masinis KRL Commuter Line melihat rangkaian gerbong sebelum melakukan perjalanan di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu, (18/4/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kabar baik datang dari pengelola Kereta Rel Listrik (KRL), setelah pemerintah melakukan pelonggaran untuk transportasi umum.
Mulai Rabu (9/3), duduk di KRL tidak perlu jaga jarak. Marka jaga jarak yang ada di kursi penumpang pun mulai dicopot oleh petugas.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," tulis kata Kepala Humas KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Kabar Gembira! KRL Yogya-Solo akan Diperpanjang sampai Stasiun Palur
Kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.
"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," ujar Anne.
Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak.
Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.
Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Baca Juga:
Setahun Diresmikan Jokowi, KRL Yogyakarta-Solo Tembus 2,2 Juta Pengguna
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.
Dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Anne menambahkan, meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.
Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antarpengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," katanya.
Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan. (Knu)
Baca Juga:
Libur Panjang, Jumlah Pengguna KRL Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
