KPU Ungkap 37 Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Senin, 07 September 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan ada 37 orang calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 positif COVID-19. Data itu diperoleh saat masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi," kata Arief dalam jumpa pers, Senin (7/9) dini hari.
Setiap Bakal pasangan calon (bapaslon) diwajibkan menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat mendaftar. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU daerah wajib memberi perlakuan khusus bagi kandidat yang positif COVID-19.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Meningkat, Seluruh Kabupaten/Kota Banten Terapkan PSBB
KPU daerah diperintahkan melakukan penelitian syarat pendaftaran kandidat tersebut secara virtual. Selain itu, kandidat tersebut diwajibkan menjalani penanganan COVID-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.
Lebih lanjut Arief mengingatkan, Pilkada kali ini digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Sehingga semua pihak yang terlibat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"KPU perlu mengingatkan kembali parpol paslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan pelaksanan Pilkada 2020," katanya.
Dalam proses pendaftaran, para calon kepala daerah masih melakukan arak-arakan bahkan melakukan konser dengan menghadirkan massa pendukung. Kondisi ini, memungkinkan penyebaran COVID-19 masif terjadi saat Pilkada. (Pon)
Baca Juga:
Ketua MPR Anggap Tahap Awal Pilkada Serentak 2020 Mengkhawatirkan