KPU Ungkap 37 Calon Kepala Daerah Positif COVID-19
Ilustrasi Daftar Pilkada Serentak. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan ada 37 orang calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 positif COVID-19. Data itu diperoleh saat masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.
"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi," kata Arief dalam jumpa pers, Senin (7/9) dini hari.
Setiap Bakal pasangan calon (bapaslon) diwajibkan menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat mendaftar. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, KPU daerah wajib memberi perlakuan khusus bagi kandidat yang positif COVID-19.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Meningkat, Seluruh Kabupaten/Kota Banten Terapkan PSBB
KPU daerah diperintahkan melakukan penelitian syarat pendaftaran kandidat tersebut secara virtual. Selain itu, kandidat tersebut diwajibkan menjalani penanganan COVID-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, kandidat tersebut baru diperbolehkan melanjutkan tahap pendaftaran.
Lebih lanjut Arief mengingatkan, Pilkada kali ini digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Sehingga semua pihak yang terlibat diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"KPU perlu mengingatkan kembali parpol paslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan pelaksanan Pilkada 2020," katanya.
Dalam proses pendaftaran, para calon kepala daerah masih melakukan arak-arakan bahkan melakukan konser dengan menghadirkan massa pendukung. Kondisi ini, memungkinkan penyebaran COVID-19 masif terjadi saat Pilkada. (Pon)
Baca Juga:
Ketua MPR Anggap Tahap Awal Pilkada Serentak 2020 Mengkhawatirkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat