Kasus COVID-19 Meningkat, Seluruh Kabupaten/Kota Banten Terapkan PSBB


Terminal Bus Mandala di Kabupaten Lebak, Banten tutup sementara usai Lebak dinyatakan berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
Hal ini menyusul adanya tren kasus COVID-19 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Bantah Jadi Sumber Klaster COVID-19, Ganjil Genap Dinilai Efektif Batasi Pergerakan Warga
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," tegas Wahidin di Jakarta, Senin (7/9).
Lanjutnya, sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apa pun. Hal terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran corona di wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelas Wahidin.
Untuk diketahui, Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Itu sebabnya, Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian COVID-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Minggu (6/9): 46.691 Positif, 34.738 Sembuh
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah COVID-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning COVID-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah COVID-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja. (Asp)
Baca Juga:
DKPP Usul Pembentukan Satgas Penegakan Disiplin COVID-19 di Pilkada 2020
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Selama 4 Hari di Provinsi Banten

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Jangkau Konsumen BMW Indonesia Hadirkan Diler Premium Baru di Kawasan PIK 2

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
