KPU: Penetapan Hasil Pemilu Bisa Dilakukan 20 Maret

Senin, 18 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu (20/3).

"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).

Baca juga:

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.

Selain itu, kata Mellaz, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

Baca juga:

Tak Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tepat Waktu, KPU Bisa Langgar Undang-Undang

Anggota KPU RI, August Mellaz, saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
>"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.

Sementara itu, Mellaz mengungkapkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.

"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz. (*)

Baca juga:

KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Selesai sebelum 20 Maret 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan