KPU: Penetapan Hasil Pemilu Bisa Dilakukan 20 Maret


Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz tak menutup kemungkinan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pada Rabu (20/3).
"Ya kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 Maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga:
Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.
Selain itu, kata Mellaz, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Baca juga:
Tak Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tepat Waktu, KPU Bisa Langgar Undang-Undang

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.
Sementara itu, Mellaz mengungkapkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.
"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," jelas Mellaz. (*)
Baca juga:
KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Selesai sebelum 20 Maret 2024
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
