KPU Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rabu, 18 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kotak suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan kardus. Kotak suara kardus digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Baca Juga
Penuhi Hak Pilih Napi, Kemenkumham dan KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu
Hasyim mengatakan, penggunaan kardus diyakini bisa mencegah potensi korupsi. Sebab, potensi korupsi ada apabila kotak suara menggunakan alumunium yang punya nilai ekonomi.
"Karena bahan aluminium itu kalau bahasa jawanya itu cemolong, cemolong itu mendorong orang untuk nyolong, karena nilai ekonomi nya kan ada dan KPU punya tanggung jawab untuk menjaga itu," ujarnya.

Baca Juga
Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024
Ia pun memastikan penggunaan kotak suara kardus lebih efisien. Sebab, kardus-kardus tersebut bisa dilelang ketika proses Pemilu sudah selesai dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai pemasukan nonpajak.
"Semua ini urusannya untuk efisiensi dan efektifitas," imbuhnya.
Meski terbuat dari kardus, Hasyim memastikan keamanan surat suara tetap terjamin. Nantinya kotak suara akan disegel dan diberi kabel tis serta dipantau pengawas hingga aparat keamanan.
"Jadi kalau soal keamanan dan segala macam tergantung kita masing-masing mengamankan kotak suara kita sendiri," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPR, KPU dan Pemerintah Mulai Bahas Efisiensi Anggaran dan Durasi Kampanye Pemilu