KPU Pakai Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024, Ini Alasannya
Kotak suara kardus di Pemilu 2019. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kotak suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan kardus. Kotak suara kardus digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Baca Juga
Penuhi Hak Pilih Napi, Kemenkumham dan KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu
Hasyim mengatakan, penggunaan kardus diyakini bisa mencegah potensi korupsi. Sebab, potensi korupsi ada apabila kotak suara menggunakan alumunium yang punya nilai ekonomi.
"Karena bahan aluminium itu kalau bahasa jawanya itu cemolong, cemolong itu mendorong orang untuk nyolong, karena nilai ekonomi nya kan ada dan KPU punya tanggung jawab untuk menjaga itu," ujarnya.
Baca Juga
Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024
Ia pun memastikan penggunaan kotak suara kardus lebih efisien. Sebab, kardus-kardus tersebut bisa dilelang ketika proses Pemilu sudah selesai dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai pemasukan nonpajak.
"Semua ini urusannya untuk efisiensi dan efektifitas," imbuhnya.
Meski terbuat dari kardus, Hasyim memastikan keamanan surat suara tetap terjamin. Nantinya kotak suara akan disegel dan diberi kabel tis serta dipantau pengawas hingga aparat keamanan.
"Jadi kalau soal keamanan dan segala macam tergantung kita masing-masing mengamankan kotak suara kita sendiri," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
DPR, KPU dan Pemerintah Mulai Bahas Efisiensi Anggaran dan Durasi Kampanye Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat