Penuhi Hak Pilih Napi, Kemenkumham dan KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu


Lambang KPU. Foto: Merahputih.com / Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.
Baca Juga
DPR, KPU dan Pemerintah Mulai Bahas Efisiensi Anggaran dan Durasi Kampanye Pemilu
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.
"Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan," kata Yasonna di ruang rapatnya, Jumat (13/5).
Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.
"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," terang Yasonna dalam kegiatan audiensi bersama komisioner KPU.
Baca Juga
Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Untuk Pemilu 2024
Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat. Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.
Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.
"Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan," jelasnya.
KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.
Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (Pon)
Baca Juga
Komisi II DPR Gelar Rapat Konsinyering Tahapan Pemilu 2024 Secara Tertutup
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
