KPU Mentahkan Usulan Cak Imin Pemilu 2024 Ditunda Sebatas Wacana Kosong
Kamis, 24 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menunda Pemilu 2024, sulit direalisasikan. Pasalnya, untuk menunda pemilu setiap 5 tahun sekali harus melalui proses amandemen konstitusi atau UUD 1945
“Ya nggak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekedar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).
Baca Juga
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun, Bakal Disampaikan ke Jokowi
Menurut Pramono, jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Apalagi, lanjut dia, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” ujar Komisioner KPU itu.

Karena itu, kata Pramono usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Lebih jauh, KPU menganggap usulan orang nomor satu di PKB itu hanya sebatas wacana kosong yang tak akan terwujud. "Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tutup Pramono. (Pon)
Baca Juga