KPU Mentahkan Usulan Cak Imin Pemilu 2024 Ditunda Sebatas Wacana Kosong
Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menunda Pemilu 2024, sulit direalisasikan. Pasalnya, untuk menunda pemilu setiap 5 tahun sekali harus melalui proses amandemen konstitusi atau UUD 1945
“Ya nggak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekedar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).
Baca Juga
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda 1-2 Tahun, Bakal Disampaikan ke Jokowi
Menurut Pramono, jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Apalagi, lanjut dia, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” ujar Komisioner KPU itu.
Karena itu, kata Pramono usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Lebih jauh, KPU menganggap usulan orang nomor satu di PKB itu hanya sebatas wacana kosong yang tak akan terwujud. "Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tutup Pramono. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025