KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK
Rabu, 01 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyampaikan informasi terbaru terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2, Ruhama Ben dan Shinta, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan tahapan yang ditetapkan MK.
"Kami memahami dan mengikuti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 secara elektronik ke MK. Berdasarkan jadwal, MK telah menetapkan tahapan pendaftaran gugatan pada 3 hingga 6 Januari 2025," kata M. Taufiq di kantor KPU Kota Tangsel, yang dikutip Rabu (1/1).
M. Taufiq mengungkapkan, MK baru akan memproses registrasi gugatan tersebut antara 3 hingga 6 Januari 2025. Maka KPU Tangsel menunggu proses tersebut.
Baca juga:
KPU Tetapkan Pramono-Doel Gubernur dan Wakil Terpilih di 4-6 Januari 2025
"Apakah permohonan gugatan mereka akan diregistrasi oleh MK? Kita akan tunggu di tanggal 3-6 Januari 2025," tuturnya.
Jika MK memutuskan untuk menerima gugatan Ruhamaben-Shinta, lanjut dia, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar keputusan. Namun, hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima BRPK tersebut.
"BRPK ini menjadi dasar apakah gugatan diterima atau ditolak," imbuhnya.
Baca juga:
Kendati demikian, M. Taufiq memastikan, bahwa KPU Kota Tangerang Selatan siap untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 itu.
"Insya Allah KPU secara lembaga dan data sudah mempersiapkan semua ini," tutupnya. (Asp)