KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK

komisioner KPU Kota Tangerang Selatan menggelar konferensi pers. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyampaikan informasi terbaru terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2, Ruhama Ben dan Shinta, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan tahapan yang ditetapkan MK.

"Kami memahami dan mengikuti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 secara elektronik ke MK. Berdasarkan jadwal, MK telah menetapkan tahapan pendaftaran gugatan pada 3 hingga 6 Januari 2025," kata M. Taufiq di kantor KPU Kota Tangsel, yang dikutip Rabu (1/1).

M. Taufiq mengungkapkan, MK baru akan memproses registrasi gugatan tersebut antara 3 hingga 6 Januari 2025. Maka KPU Tangsel menunggu proses tersebut.

Baca juga:

KPU Tetapkan Pramono-Doel Gubernur dan Wakil Terpilih di 4-6 Januari 2025

"Apakah permohonan gugatan mereka akan diregistrasi oleh MK? Kita akan tunggu di tanggal 3-6 Januari 2025," tuturnya.

Jika MK memutuskan untuk menerima gugatan Ruhamaben-Shinta, lanjut dia, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar keputusan. Namun, hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima BRPK tersebut.

"BRPK ini menjadi dasar apakah gugatan diterima atau ditolak," imbuhnya.

Baca juga:

Bahlil Klaim Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Kendati demikian, M. Taufiq memastikan, bahwa KPU Kota Tangerang Selatan siap untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 itu.

"Insya Allah KPU secara lembaga dan data sudah mempersiapkan semua ini," tutupnya. (Asp)

#KPU #KPU Tangsel #Pilkada 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan