KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
KPU Kota Tangsel Ikuti Proses Gugatan Paslon Ruhama-Shinta ke MK

komisioner KPU Kota Tangerang Selatan menggelar konferensi pers. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyampaikan informasi terbaru terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2, Ruhama Ben dan Shinta, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan tahapan yang ditetapkan MK.

"Kami memahami dan mengikuti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 secara elektronik ke MK. Berdasarkan jadwal, MK telah menetapkan tahapan pendaftaran gugatan pada 3 hingga 6 Januari 2025," kata M. Taufiq di kantor KPU Kota Tangsel, yang dikutip Rabu (1/1).

M. Taufiq mengungkapkan, MK baru akan memproses registrasi gugatan tersebut antara 3 hingga 6 Januari 2025. Maka KPU Tangsel menunggu proses tersebut.

Baca juga:

KPU Tetapkan Pramono-Doel Gubernur dan Wakil Terpilih di 4-6 Januari 2025

"Apakah permohonan gugatan mereka akan diregistrasi oleh MK? Kita akan tunggu di tanggal 3-6 Januari 2025," tuturnya.

Jika MK memutuskan untuk menerima gugatan Ruhamaben-Shinta, lanjut dia, maka KPU Tangsel akan menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar keputusan. Namun, hingga saat ini, KPU Tangsel belum menerima BRPK tersebut.

"BRPK ini menjadi dasar apakah gugatan diterima atau ditolak," imbuhnya.

Baca juga:

Bahlil Klaim Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Kendati demikian, M. Taufiq memastikan, bahwa KPU Kota Tangerang Selatan siap untuk menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 itu.

"Insya Allah KPU secara lembaga dan data sudah mempersiapkan semua ini," tutupnya. (Asp)

#KPU #KPU Tangsel #Pilkada 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan