Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU DKI Tegaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Bisa jadi Cawagub di Daerah yang Sama

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI mendatang. Hal itu sebagaimana undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2).

"Yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5).

Baca juga:

Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Sulit Terlaksana



Mantan Gubernur DKI diperbolehkan kembali maju sebagai gubernur dalam Pilgub DKI. Namun tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Penegasan ini mengikuti Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang tentang Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh," tegasnya.

KPU DKI menyatakan untuk maju syarat bagi bakal calon gubernur (cagub) dan cawagub jalur perseorangan, yakni dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan.

Baca juga:

KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Sedangkan untuk dukungan partai politik, bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Pencalonan bacagub DKI dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati,l dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Baca Artikel Asli