Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Sulit Terlaksana


Anies Baswedan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) (MP/Asropih)
MerahPutih.com - PDI Perjuangan tengah melakukan dan mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
Termasuk peluang PDI Perjuangan adanya usulan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta,
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sulit untuk bersanding sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
"Kalau saya sih bicara politik mungkin, tapi sulit, tapi berat kan gitu," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (7/5).
Baca juga:
Anies akan Hormati Keputusan Prabowo Soal Agenda Perubahan
Meski Anies dan Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu pernah melakukan tindak pidana penghinaan agama. Hal ini pun melekat pada diri Ahok sebagai bagian dari masa lalunya.
"Walaupun disatukan tetap saja bahwa ada persoalan pidana pada masa lalu, itu kan tidak pernah terhapus. Ada dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah," jelasnya.
Namun, menutup kemungkinan Anies dan Ahok memiliki peluang kecil untuk maju bersama pada Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, dia juga tidak bisa memastikan Anies dan Ahok dapat memenangkan Pilkada 2024.
Ujang menegaskan, tidak masalah apabila PDI Perjuangan dapat membahas dan mengutarakan memasangkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu karena perolehan kursi partai berlambang banteng moncong putih itu mengalami penurunan pada Pemilu 2024 sekitar 14 kursi atau 13 persen kursi dewan dari 28 kursi atau 26 persen jumlah kursi DPRD DKI 2019.
Baca juga:
Anies Ogah Berandai-Andai Dijadikan Menteri di kabinet Prabowo
"PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lain karena mereka membutuhkan tambahan kursi minimal 7 persen untuk mencalonkan kandidatnya," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
