KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Dua kiri) (Foto: Twitter Gading Marten)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 27 November 2024. Namun yang jadi pertanyaan masyarakat, apakah Ahok boleh kembali maju cagub, sedangkan eks Komisaris Pertamina itu berstatus mantan narapidana.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, bagi kepala daerah yang berstatus mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju Pilkada harus memiliki masa jeda 5 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan juga mesti membuat surat peryataan sebagai narapidana.

Lantas ditegaskan Dody, Ahok boleh maju lagi menjadi cagub DKI lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca juga:

Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga DKI

"Namun terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ucap Dody di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," sambungnya.

KPU DKI masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Baca juga:

Eks Menteri Orba Soeharto yang Jadi Sosok Teladan Kesederhanaan Bagi Ahok

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," tuturnya.

Seperti diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Baca juga:

Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI

Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. (Asp)

#Basuki Tjahaja Purnama #Pilkada Dki #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta mulai membongkar 109 tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said yang terbengkalai selama lebih dari 21 tahun demi penataan kota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Indonesia
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Jakarta Timur. Waduk ini berfungsi mengendalikan banjir sekaligus ruang publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Indonesia
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri haul ke-85 M.H. Thamrin dan menegaskan komitmen menjaga nilai perjuangan serta identitas Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
Indonesia
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur DKI Jakarta mendukung pembangunan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya sebagai pusat layanan dan edukasi air.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Indonesia
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan MRT Jakarta Fase 2A hingga Kota Tua beroperasi pada 2029. Groundbreaking Duta Merlin segera dimulai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Indonesia
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong PAM Jaya IPO pada 2027 dengan porsi saham publik maksimal 30% agar kendali layanan air tetap di tangan Pemprov.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Indonesia
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian
Pramono mengatakan dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tak berurusan dengan partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian
Indonesia
Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar Januari 2026, Pramono: Tanpa Penutupan Jalan
Gubernur DKI Jakarta memastikan pembongkaran monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said dilakukan tanpa penutupan jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar Januari 2026, Pramono: Tanpa Penutupan Jalan
Indonesia
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Anung: Ada yang Sengaja Memicu
Gubernur DKI Jakarta menduga ada pihak tertentu yang sengaja memicu tawuran di Manggarai. Pemprov DKI menyiapkan solusi lewat penyediaan lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Anung: Ada yang Sengaja Memicu
Indonesia
Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru Jakarta Diisi Doa dan Pesan Kemanusiaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan perayaan malam tahun baru digelar sederhana tanpa kembang api dan diawali doa lintas agama.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru Jakarta Diisi Doa dan Pesan Kemanusiaan
Bagikan