KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Dua kiri) (Foto: Twitter Gading Marten)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 27 November 2024. Namun yang jadi pertanyaan masyarakat, apakah Ahok boleh kembali maju cagub, sedangkan eks Komisaris Pertamina itu berstatus mantan narapidana.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, bagi kepala daerah yang berstatus mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju Pilkada harus memiliki masa jeda 5 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan juga mesti membuat surat peryataan sebagai narapidana.

Lantas ditegaskan Dody, Ahok boleh maju lagi menjadi cagub DKI lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca juga:

Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga DKI

"Namun terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ucap Dody di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," sambungnya.

KPU DKI masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Baca juga:

Eks Menteri Orba Soeharto yang Jadi Sosok Teladan Kesederhanaan Bagi Ahok

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," tuturnya.

Seperti diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.

Baca juga:

Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI

Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. (Asp)

#Basuki Tjahaja Purnama #Pilkada Dki #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan pembersihan ikan sapu-sapu di seluruh wilayah Ibu Kota.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Menurut Pramono, keberadaan warga yang tinggal di fasilitas umum, termasuk di pinggir rel maupun tempat pemakaman umum (TPU), menjadi persoalan lama di Jakarta.
Frengky Aruan - Sabtu, 28 Maret 2026
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
“Jadi bagi siapapun warga negara Indonesia yang mau datang ke Jakarta, Jakarta terbuka, tetapi Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja itu harus dengan kapasitas, kapabilitas, atau yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
Indonesia
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Pramono Anung juga memberikan tanggapan soal penerapan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Indonesia
Lebaran 2026, Pramono Anung Gelar Open House dan Siapkan Halalbihalal di Balai Kota Jakarta
Gubernur Jakarta akan menggelar open house Lebaran di Balai Kota pada hari pertama Idulfitri 2026. Ia memastikan bersama Rano Karno tetap berada di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Lebaran 2026, Pramono Anung Gelar Open House dan Siapkan Halalbihalal di Balai Kota Jakarta
Indonesia
Banjir Genangi Sebagian Wilayah Jakarta Hari ini, Gubernur Pramono : Permukaan Tanah Lebih Rendah dari Laut
Data terbaru BPBD yang dirilis pada pukul 11.00 WIB menunjukkan genangan terjadi di sejumlah wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur dengan ketinggian air yang bervariasi, bahkan mencapai 1,7 meter di beberapa lokasi.
Frengky Aruan - Minggu, 08 Maret 2026
Banjir Genangi Sebagian Wilayah Jakarta Hari ini, Gubernur Pramono : Permukaan Tanah Lebih Rendah dari Laut
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum saat Lebaran Idulfitri 2026
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk para pemudik yang datang dan beraktivitas di Jakarta selama Lebaran.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Februari 2026
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum saat Lebaran Idulfitri 2026
Bagikan