KPU DKI Sebut Ahok Bisa Mencalonkan jadi Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Dua kiri) (Foto: Twitter Gading Marten)
MerahPutih.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) DKI Jakarta dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 27 November 2024. Namun yang jadi pertanyaan masyarakat, apakah Ahok boleh kembali maju cagub, sedangkan eks Komisaris Pertamina itu berstatus mantan narapidana.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, bagi kepala daerah yang berstatus mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun yang ingin maju Pilkada harus memiliki masa jeda 5 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan juga mesti membuat surat peryataan sebagai narapidana.
Lantas ditegaskan Dody, Ahok boleh maju lagi menjadi cagub DKI lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca juga:
"Namun terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ucap Dody di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
"Yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana. Kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," sambungnya.
KPU DKI masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Baca juga:
Eks Menteri Orba Soeharto yang Jadi Sosok Teladan Kesederhanaan Bagi Ahok
"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," tuturnya.
Seperti diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
Baca juga:
Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI
Aturan itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.
MK memberi tiga poin rincian mengenai syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah. Tiga poin itu dibubuhkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pramono: Persija Harus Juara Super League

DPRD DKI Minta Pramono Kaji Komprehensif Rencana Buka Ragunan Sampai Malam, Tidak Semua Satwa Bisa Dipamerkan
