Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Didesak Segera Siapkan Bilik Suara Sesuai Protokol Kesehatan

Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020

Merahputih.com - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, apabila prosedur protokol pencegahan penularan covid-19 di TPS (tempat pemungutan suara) telah diterapkan dan menjadi norma baru dalam Peraturan KPU (PKPU) maka secara otomatis hal itu akan menjadi obyek yang bakal diawasi oleh jajaran Bawaslu.

“Saya melihatnya, jika protokol pencegahan penularan covid-19 pada pilkada 2020 sudah menjadi norma baru dalam PKPU, maka akan menjadi bagian yang akan diawasi Bawaslu,” ujar Abhan dalam keteranganya, Selasa (18/6).

Baca Juga:

Ini Tiga "Bahaya" jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan Desember 2020

Terkait prosedur protokol kesehatan, Abhan meminta untuk diterapkan hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Hal ini bukan tanpa sebab, menurutnya, protokol kesehatan di TPS sangat penting diketahui dan dipahami terutama oleh masyarakat karena taruhannya mengarah kepada keselamatan.

Perihal protokol kesehatan di TPS, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini juga meminta kesadaran serta kepatuhan masyarakat.

“Perhatian penyelenggara pemilu dalam hal menerbitkan protokol kesehatan saat nanti di TPS harus juga dibarengi kepatuhan dan kesadaran masyarakat pemilih, supaya seiring dan sejalan,” jelas Abhan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (Antara/Boyke Ledy Watra)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (Antara/Boyke Ledy Watra)

Selain itu, demi meminimalisir dan mencegah penularan covid-19 di TPS, Ketua yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini meminta KPU menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celsius hingga lebih.

“KPU juga harus menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya mencapai 38 derajat celsius. Ini penting supaya hak masyarakat tetap tersalurkan walau suhu tubuhnya tinggi,” jelas Abhan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020 telah memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September 2020 menjadi Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:

Mendagri Tito Beri Jaminan Pilkada Serentak Digelar Desember 2020

Pemerintah, ingin menjaga ketersediaan anggaran Pilkada karena mengantisipasi pesta demokrasi dapat terlaksana pada Desember 2020.

Sekalipun, nantinya Pilkada mesti tertunda hingga 2021 karena pandemi Covid-19, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional Pilkada. (Knu)

Baca Artikel Asli