Ini Tiga "Bahaya" jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan Desember 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Mei 2020
Ini Tiga

Ilustrasi. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemitraan) Laode M Syarif mengkritisi pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.

Menurut Laode, risiko kesehatan penyelenggara dan peserta pemilu juga patut diperhatikan mengingat situasi pandemi Covid-19 di tanah air saat ini.

Baca Juga:

Berbahaya jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan 2020

"Satu adalah kualitas pemilu, kedua conflict of interest, tiga segi keselamatan," ujar Laode, Kamis (28/5).

Laode mencontohkan dengan kasus Bupati Klaten Sri Mulyani yang memasang stiker bergambar dirinya di bantuan hand sanitizer yang kemudian dibagikan ke warga.

Menurutnya, praktik seperti itu yang kemudian bisa dimanfaatkan petahana atau incumbent sebagai alat kampanye.

"Itu sebenarnya bukan lagi wacana, tapi itu kampanye sudah terjadi dengan dana bantuan Covid-19 yang sedang berjalan," kata Laode.

Laode yang menjabat Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan itu berujar, salah satu potensi yang dapat ditimbulkan apabila pilkada tetap dilaksanakan di masa pandemi ialah keuntungan bagi calon petahana.

Di mana, para calon petahana yang sekarang masih menjabat kepala daerah bisa saja memanfaatkan momen pandemi untuk melakukan kampanye terselubung.

"Berikutnya, yang berhubungan dengan biaya kampanye. Itu bisa diambil dari semua anggaran belanja daerah, bisa dijadikan sebgai alat biaya kampanye terselubung incumbent," jelas dia.

Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)
Logo Pilkada Serentak 2020 (ANTARA/HO-KPU)

"Saya kira itu yang selalu harus kita suarakan bersama. Di samping yang utama faktor risiko kesehatan yang harus kita perhatikan betul-betul," ujar Laode.

Sementara, Ketua NETFID Indonesia Dahlia Umar menilai pandemi akan dimanfaatkan oleh pejabat untuk mengambil suara masyarakat, lewat penyaluran bantuan.

Jika praktik tersebut terjadi, pelaksanaan pilkada serentak berpotensi mencederai demokrasi, bahkan melanggar prinsip keadilan dalam kontestasi.

"Jadi seluruh pengambilan kebijakan, seluruh penyaluran bansos itu bisa saja menjadi alat kampanye terselubung para calon incumbent yang itu lagi-lagi mencederai aspek keadilan dalam kontestasi atau persaingan yang sehat," ujar Dahlia.

Baca Juga:

Muncul Petisi Tunda Pilkada Demi Kesehatan dan Keselamatan Publik

Selain itu, pandemi juga menyulitkan calon kepla daerah lainnya untuk memperkenalkan dirinya ke masyarakat. Sebab, pelibatan massa dalam jumlah besar akan dilarang selama kampanye nanti.

Diketahui dalam rapat kerja tersebut, Komisi II, KPU, dan Kemendagri juga setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020. Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. (Knu)

Baca Juga:

Ancaman Pandemi Corona, Pemilihan Saat Pilkada Bisa Melalui Pos Surat

#Pilkada Serentak #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan