Berbahaya jika Pilkada Serentak Tetap Diadakan 2020


Ilustrasi. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendesak agar pilkada serentak ditunda hingga 2021. Alasannya, pandemi COVID-19 masih belum mereda.
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelaksanaan pilkada bukan hanya pemungutan suara, melainkan ada tahapan-tahapan pilkada yang dalam prosesnya melibatkan komunikasi langsung dengan banyak orang.
Baca Juga:
Sambut New Normal, Asosiasi Biro Travel DIY Siapkan Paket Baru Wisata
Hal tersebut berpotensi terjadi penyimpangan aturan pembatasan jarak. Mantan komisioner KPU tersebut juga masih melihat ada banyak peraturan yang belum selesai.
Banyak juga peraturan yang harus disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pihak yang terlibat dalam proses pilkada, tidak hanya penyelenggara tapi juga masyarakat.
"Karena itu kami mengambil posisi yang sangat amat ingin mendesakkan janganlah kita teruskan untuk memaksakan penyelenggaraan ini di bulan Desember 2020," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Hadar mengatakan, kerja-kerja penyelenggaraan pilkada tak bisa langsung melompat ke tahapan pemungutan suara.
Jika hari pencoblosan dijadwalkan digelar Desember, tahapan pra-pemungutan suara harus sudah dilaksanakan pada awal atau pertengahan bulan Juni.

Tahapan ini mau tidak mau akan melibatkan banyak sekali pihak. Sejumlah tahapan juga membutuhkan komunikasi langsung yang berpotensi mengingkari kebijakan social distancing atau jaga jarak.
Padahal, data perkembangan Covid-19 saat ini menunjukkan bahwa masih sangat berbahaya untuk melakukan kegiatan seperti sebelum adanya pandemi.
"Apakah bisa dilakukan dalam waktu yang sangat pendek sebelum tahapan lanjutan dilaksanakan pada tanggal 6 (Juni) atau opsi B tanggal 15 (Juni) yang kurang dari 3 minggu ke depan? Kesimpulan kami ini tidak mungkin," ujar Hadar.
Hadar mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penundaan pilkada ini.
Namun, belum ada perubahan rencana terkait waktu pelaksanaan pilkada yang disampaikan DPR maupun pemerintah.
Baca Juga:
Ia pun membuat gerakan penandatanganan petisi penundaan pilkada hingga tahun 2021.
"Kita betul-betul perlu menyelamatkan semua, perlu memastikan kesehatan kita semua. Kita perlu menjamin agar pilkada juga bisa dijalankan dengan tidak mengabaikan atau membiarkan risiko atau kualitasnya menurun," kata Hadar.
Adapun petisi penundaan pilkada bisa diakses melalui http://chng.it/b7TfXpvmGg.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Ancaman Pandemi Corona, Pemilihan Saat Pilkada Bisa Melalui Pos Surat
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
