KPU Bakal Koordinasi Panwaslu Gelar Pencoblosan Ulang di 2.249 TPS
Kamis, 18 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia belum melaksanakan pemungutan suara Pemilu. Jumlah itu berdasarkan catatan laporan yang diterima oleh KPU hingga pukul 23.00 WIB.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan untuk tindak lanjut pemungutan suara ulang, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu.
Lanjutnya terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara susulan, KPU tetap mengacu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau misalnya disepakati dengan Panwas bahwa dilakukan susulan, ya lakukan saja. Masyarakat kan sudah tahu, tinggal disosialisasikan ke masyarakat," ujar Ubaid di Jakarta, Kamis (18/4).
Seperti diketahui, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan tertundanya pencoblosan di 2.249 TPS terjadi lantaran adanya kendala dalam pengiriman logistik Pemilu.

Kemudian, lanjutnya, faktor lain terhambatnya penyaluran logistik pemilu karena bencana alam, misalnya banjir di Kota Jambi.
"Sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Berikut perincian jumlah TPS yang tidak bisa melakukan pencoblosan suara dari masing-masing kabupaten/kota pada Pemilu serentak kemarin:
Kota Jayapura 702 TPS
Kabupaten Jayapura 1 TPS
Kabupaten Keerom 6 TPS
Kabupaten Waropen 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya 288 TPS
Kabupaten Tolikara 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang 1 TPS
Kabupaten Yahukimo 155 TPS
Jayawijaya 3 TPS
Nias Selatan 113 TPS
Kutai Barat 20 TPS
Banggai 391 TPS
Jambi 24 TPS
Kabupaten Bintan 2 TPS
Kabupaten Banyuasin 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu 4 TPS
Kutai Kartanegara 8 TPS
Berau 11 TPS. (Asp)