MerahPutih.com - KPK menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan lebih dari 20 nama dalam kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (10/6).
Baca juga:
Yayasan Sudah Ada Sebelum Program MBG
Menurut dia, kepemilikan yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh itu telah berdiri sebelum adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia juga menekankan komisioner KPK itu tidak menerima manfaat materiil apapun dari aktivitas yayasan.
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Baca juga:
Penjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Dilansir dari Antara, modus yang dilakukan eks pimpinan BGN adalah menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari yayasan itu, mereka diduga menerima keuntungan pribadi.
Kejagung menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (*)