KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA

Sabtu, 29 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim praperadilan terkait tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akan menggunakan rujukan utama dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SEMA tersebut secara spesifik melarang tersangka dengan status buronan mengajukan permohonan praperadilan.

Hal ini didasarkan pada ketentuan SEMA yang mengatur larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

"SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," kata Budi.

Tujuan Pencegahan dan Kooperatif

KPK mengeluarkan pernyataan ini sebagai upaya pencegahan agar pihak yang melarikan diri tidak dapat sekaligus menggugat keabsahan proses penyidikan.

"Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," ujarnya.

KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO. Saat ini, KPK tidak terfokus pada permohonan praperadilan tersebut, melainkan pada upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Koordinator dengan otoritas internasional juga terus dilakukan untuk memuluskan proses pemulangan buronan kasus e-KTP tersebut.

"Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," tutup Budi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan