KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Jumat, 19 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Putusan ini, yang dibacakan pada Kamis (28/8) lalu, memperluas aturan yang sebelumnya hanya menyinggung menteri agar juga berlaku untuk wakil menteri. Isu ini mencuat karena sejumlah wakil menteri diketahui masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan. Kajian ini dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Baca juga:

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Budi menegaskan, konflik kepentingan merupakan salah satu faktor awal terjadinya korupsi dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk melakukan kajian komprehensif.

Dalam prosesnya, KPK akan menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” tambah Budi.

Baca juga:

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kerja sama lintas lembaga tersebut bertujuan mencari praktik terbaik dalam pencegahan rangkap jabatan. Kajian ditargetkan selesai sebelum awal 2026 agar dapat memberi masukan positif bagi pemerintah dalam menyusun regulasi pengisian jabatan.

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran positif bagi pemerintah, bagaimana nanti menyusun regulasi terkait pengisian jabatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Berdasarkan sejumlah sumber, saat ini sedikitnya ada 31 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan