KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau
Jumat, 07 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Penyidikan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Baca Juga:
"Melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Namun, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal KPK umumkan saat penyidikan sudah cukup.
Baca Juga:
KPK Ajukan Kasasi Atas Potongan Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
Ali menegaskan, KPK bakal terus menyampaikan perkembangan penyidikan kali ini ke publik. Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," kata Ali. (Pon)
Baca Juga: